Salah Satu Cara Pembayaran Dalam Perdagangan International
Ekspor Impor [2]
Apabila semua lengkap maka kita sebagai importer menghubungi
pihak bank yang bertindak sebagai Issuing Bank. Syarat utama dalam dalam
permohonan pembukaan LC adalah dari segi jaminan (collateral). Ada jaminan full
dari seluruh nilai LC atau sebagian saja. Karena, pembukaan L/C akan
menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada
eksportir (beneficiary), karena issuing bank mengambil alih kewajiban importir
untuk membayar barang yang dikirim eksportir.Untuk itu issuing bank akan
meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran “Marginal
Deposit/ MD”. Besarnya setoran MD yang harus disetor importir dibedakan
berdasarkan ada atau tidaknya fasilitas impor yang didapat importir dari
banknya. Jaminan tersebut berupa jaminan tanpa fasilitas dan dengan fasilitas
Jaminan Tanpa fasilitas adalah : Importir diwajibkan
menyetorkan MD sebesar 100% (full cover) dari nilai L/C yang akan dibuka dalam
mata uang yang sama dengan L/C. Setoran MD boleh berupa setoran efektif, saldo
diblokir di rekening giro, atau deposito yang diblokir.
Jaminan Dengan fasilitas : Dengan mendapat fasilitas impor
dari banknya, importir dimungkinkan berkewajiban menyetorkan MD tidak secara
full cover, melainkan hanya 10 atau 20 persen, tergantung dari klausul
perjanjian kredit yang diberikan. Di sini, risiko atas importir diambil alih
bank setelah –tentu saja- melalui tahapan analisis kredit.
Permohonan pembukaan L/C
Secara prinsip isi dari Sales contract adalah dasar dari
permohonan pembukaan L/C yang merupakan perintah dari importir kepada bank
untuk membuka L/C berdasarkan kesepakatan dengan eksportir .
Sehingga Fungsi L/C adalah sebagai berikut:
sebagai perintah untuk melaksanakan Sales Contract namun L/C
tidak ada hubungangannya dengan Sales Contract.
Sebagai suatu perminntaan dan instruksi applicant kepada
banknya (issuing bank) untuk menerbitkan L/C dengan syarat dan ketentuan yang
dimintanya.
Dengan L/C sebagai Kontrak antara applicant dengan issuing
bank.
Issuing bank atas nama applicant bertindak mewakili
kewajiban membayar kepada eksportir (beneficiary). Dalam hal ini yang dibayar
adalah dokumen, bukan barang.
• Sepanjang L/C telah diterbitkan atas dasar aplikasi L/C,
maka aplikasi L/C dimaksud tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh
applicant.
• Data pada formulir aplikasi pembukaan L/C
Isi dan clausal dalam L/C menyangkut dalam hal :
Bentuk L/C (harus ‘irrevocable’ atau tidak dapat dibatalkan
sepihak)
Nama dan alamat eksportir (beneficiary atau penerima jaminan
Nilai dan jenis valuta dalam L/C
Cara pembayaran L/C (by payment, negotiation, acceptance,
atau deferred payment)
Tenor (at sight atau usance) dan atas nama siapa wesel
(draft) akan ditarik
Deskripsi barang, perincian jumlah/ unit, dan harga per unit
Syarat penyerahan barang (terms of delivery) => FOB, CFR,
CIF, dll
Dokumen yang diminta beserta rincian rangkapnya (asli dan
copy)
Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan
Pengiriman barang sebagian (partial shipment) dan pindah
kapal (transhipment) diperbolehkan atau tidak
Tanggal terakhir pengiriman
Tanggal dan tempat jatuh tempo L/C
Tanggal terakhir penyerahan dokumen kepada bank yang
dikuasakan untuk memperoleh kepastian pembayaran (latest presentation document)
Apakah L/C dapat dialihkan (transferable)
Jenis sarana komunikasi yang digunakan untuk mengadviskan
L/C yang akan dibuka (by mail, telex, atau SWIFT- Society For Worlwide
Interbank Financial Transfer). Namun SWIFT yang paling banyak digunakan karena
praktis dan memiliki tingkat keamanan yang relatif lebih terjamin dan
pelaksanaannya biasa memakai. Chek list untuk Issuing Bank setelah menerima permohonan
dari Applicant/Importir adalah :
Importir telah mendapatkan fasilitas impor, bila tidak harus
menyetorkan MD sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka (full cover).
Barang yang diimpor applicant tidak termasuk barang yang
dilarang atau terkena lartas dan perijinan dari lartas nya sudah dipenuhi oleh
pihak applicant/importer
Aplikasi telah ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang
berwenang (authorized person) dengan tanda tangan yang cocok dengan specimen
pada issuing bank.
Selanjutnya pihak Issuing Bank melakukan kewajiban membayar
kepada Beneficiary apabila dokumen dokumen yang diserahhkan oelh beneficiary
sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam clausal L/C atau atas persetujuan
dari applicant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar