Tim ekonomi presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijaksanaan
ekonomi paket 2 yaitu salah satu pointnya adalah mengembangkan Pusat Logistik
Berikat (PLB)..apa itu PLB dan apa perbedaan dan persamaan dengan Gudang
Berikat?
Dalam daftar kebijakan deregulasi paket 9 September lalu
itu, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) PLB untuk
membangun fasilitas industri dan perdagangan yang efisien karena dekat dengan
kegiatan ekonomi sehingga mampu menurunkan biaya logistik. Dengan adanya pusat
logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu
mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat.
Rencananya hingga menjelang akhir tahun akan ada dua pusat logistik berikat
yang siap beroperasi, yakni di Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak
terkait BBM. Kehadiran Pusat Logistik Berikat membuat kegiatan usaha lebih
efisien. Sebab, nantinya perusahaan manufaktur tidak perlu lagi impor bahan
baku, barang modal dan bahan penolong dari luar negeri.
Seperti yang diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru
Pambudi bahwa pembentukan PLB ini diharapkan mampu menarik ke Tanah Air seluruh
penumpukan atau inventory barang keperluan manufaktur domestik yang tadinya ada
di luar negeri terutama di Malaysia, Portland, dan Singapura.
Nantinya, PLB atau gudang berikat modern ini, pastinya akan
ada lebih dari satu titik sesuai dengan kebutuhan sentra produksi. Dia
mencontohkan untuk manufaktur bisa ada di Jababeka, Tangerang, Ungaran,
Pasuruan. Sementara itu, perminyakan bisa berada di Tanjung Batu, Kalimantan
Timur
Kemudahan barang-barang di Pusat Logistik Berikat
Tidak ada pembatasan supply barang di PLB kapasitasnya besar
dan difungsikan untuk kebutuhan industry di dalam negeri, sedangkan di Gudang
Berikat ada pembatasan adanya pembatasan sesuai jenis komoditi melalui
penyesuaian ijin awal. Bahasa awam nya adalah PLB berfungsi sebagai Toko Serba
ada.Sedangkan Gudang Berikat lebih spesifik merujuk Peraturan Menteri Keuangan
No. 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, pengusaha gudang berikat atau
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat (PDGB)
dilarang memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin gudang berikat
serta mengeluarkan barang dengn tujuan yang berbeda dengan tujuan yang
tercantum dalam izin itu. Di PLB sendiri variasi jenis barang akan sangat
beragam. Pembatasan penimbunan barang di PLB lebih dari satu tahun. Bandingkan
dengan Gudang Berikat yang masa penimbunannya hanya satu tahun saja.
Dari sisi regulasi impor, instansi Bea Cukai hanya akan
menyediakan fasilitas berupa pembebasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor
bagi barang yang ditimbun sebelum di keluarkan dari PLB. Sedangkan pembangunan
PLB ini akan diserahkan ke pihak swasta karena berhubungan langsung dengan
peluang bisnis.
Manfaat PLB yang lain adalah akses yang luas bagi pengusaha
UMKM untuk mendapatkan supply barang. Seperti diketahui penguasaha UMKM
kebutuhan komponennya tidak sebesar pengusaha yang bergerak mas production
manufacture, jadi mereka pengusaha UMKM mendapatkan komponen dengan mudah
walaupun keperluanya sedikit. Supaya ketersediaan barang itu bisa diakses,
dipenuhi anytime dengan waktu yang relatif lebih cepat dengan harga yang
terjangkau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar