Mungkin sebagian dari kita sudah biasa mendengar istilah
Notul atau singkatan dari Nota Pembetulan. Yang dimaksud dengan NOTUL adalah
suatu proses pembetulan data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean. Karena istilah
notul lebih populer pada proses impor, maka yang akan kita bahas adalah notul
pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas suatu barang import.
Data –
data yang dibetulkan bisa bermacam macam, antara lain tentang data Importir yang
salah penulisan (tidak sesuai dengan Angka Pengenal Importir atau API), selain
itu juga data tentang besaran Bea Masuk dan Pajak Impor yang mengakibatkan
lebih bayar atau kurang bayar, hal tersebut biasanya kita salah
menginterpretasikan nomor HS (Harmonized System) dari barang yang kita impor,
sehingga mengakibatkan perbedaan pembebanan Bea Masuk dan pajak impor.
Notul biasanya dikeluarkan oleh kantor pelayanan Bea Cukai
(KPBC / KPU) sebelum atau setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau
SPPB dikeluarkan. Berkaitan dengan kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen
Pemberitahuan Impor Barang (PIB), pada prinsipnya Bea Cukai mempunyai hak untuk
memeriksa kembali seluruh importasi sampai dengan 10 bulan setelah tanggal
impor. Jadi inisiatif untuk melakukan notul bisa dari importir atau dari pihak
Bea Cukai (biasanya jika ditemukan ketidaksesuaian)
Untuk mengajukan notul bisa dilakukan sendiri oleh importir
atau bisa melalui jasa kita (PPJK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar