Yang diijinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah
perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor
Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas
ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan
permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk
mendapatkan NIK/ SPR.
Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.
Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.
Berikut ini diagram dari prosedur impor di Indonesia:
mendapatkan NIK/ SPR.
Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.
Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.
Berikut ini diagram dari prosedur impor di Indonesia:
1. Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb).
5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir.
6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP.
9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE).
11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB.
13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP.
15. Jika data benar akan dibuat penjaluran.
16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB.
19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB.
Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Import:
* Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
* Angka Pengenal Impor ( API )
* Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
* Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
* Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
* Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
* Importir Terdaftar ( IT )
* Invoice / Packing List Barang Impor
* Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
* Surat Kuasa
* Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )
Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain:
1. Impor baru
2. Profil Importir High Risk
3. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
4. Barang Impor Sementara
5. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
6. Ada informasi intelejen/ NHI
7. Terkena sistem acak / Random
8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)
Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi)
pengertian :
Harga barang = cost (C)
Asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF
Untuk barang impor tidak melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan):
Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)
Untuk barang impor melalui PJT atau kantor pos, tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang – 50 USD:
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
Bea masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
contoh :
Jam tangan mempunyai tarif pos / HS = 910191000
Harga barang (Cost (C)) $111.25
Asuransi (Insurance (I)) $0.44
ongkir (Freight (F)) $25.95
Cost + Insurance + Freight = CIF = $137.64
CIF tersebut dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 137.64-50 = $87.64
Berhubung kurs rupiah saat itu adalah Rp 8.967/1 USD, maka
$87.64 = 87.64 * 8967 = Rp 785867,88
Bea Masuk = 10% = Rp 79.000 (pembulatan)
PPN = 10% = Rp. 87.000 (pembulatan)
PPh = 7,5% = Rp. 65.000 (pembulatan)
Total tagihan = Rp. 231.000,-
Selain itu, di Bea cukai ada ongkos tambahan untuk repacking dan ada tambahan biaya juga di kantor pos, sehingga Total biaya menjadi Rp. 285.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar