Istilah Dalam Export Import– Yakin kamu adalah
seorang expert dalam dunia trading dan ekspor- impor? Seberapa jauhkah
pengetahuan sobat mister exportir tentang perdagangan internasional dan
istilah-istilah yang terdapat didalamnya? Baiklah, sekarang saatnya tim Mister
Exportir berbagi pengetahuan seputar dunia kargo atau perdagangan ekspor-impor.
Pada masa yang serba modern ini, pengetahuan seputar dunia
trading ini selain menarik untuk dijadikan pembelajaran akan tetapi juga sangat
penting bagi kita untuk mengetahui secara detail sehingga tidak salah arah dan
tidak salah kaprah ketika kita ingin memulai suatu bisnis yang berbasis
domestik supply dan trading ekspor-impor.
Oleh karena itu, tim Mister Exportir merasa perlu untuk
menyajikan dan merangkum beberapa informasi berupa istilah-istilah umum yang
sering kita jumpai dibidang ekspor-impor. Berikut liputannya!
Istilah
Export-Import
Istilah-istilah yang perlu anda ketahui!
1. Comemrcial Invoice adalah daftar nilai /
harga barang yang tercantum dalam packing list. Commercial Invoice ini berisikan
nilai barang per item dan total nilai barang. Biasanya, Commercial Invoice,
Packing List dan Bill of Lading adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam
proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set
dokumen Export / Import.
2. Proforma Invoice adalah invoice yang bersifat
sementara sebelum dikeluarkan commercial invoice.
3. Sales Contract adalah kontrak perjanjian
jual-beli antara pihak eksportir/ penjual dan importer/ pembeli antar negara.
4. Packing List adalah daftar sistem pengepakan.
Packing List ini diterbitkan oleh setiap eksportir setiap kali akan melakukan
kegiatan ekspor, data packing list inilah yang akan di muat pada Bill of Lading
maupun Air Way Bill. packing list berisikan data shipper, consignee, notify
party (jika ada), nama barang, jumlah dan jenis kemasan, jumlah barang, berat
bersih, berat kotor, kubikasi, shipping marks & numbers / Keterangan yang
tertulis pada kemasan, nama kapal, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan
lain-lain.
5. Terms of trade adalah terma dagangatau syarat
penyerahan perdagangan.
6. Payment terms adalah terma pembayaran dalam
pedagangan jual-beli. Baik itu memakai Bank transfer, TT payment, western
union, paypal, maupun dengan Letter of Credit Bank.
7. Undername merupakan salah satu kegiatan
peminjaman lisensi suatu perusahaan guna untuk memperlancar kegiatan ekspor –
impor barang. Pada hal ini, sebuah perusahaan yang dipinjam lisensinya
seolah-olah sebagai importir/ consignee/ pemilik barang utamanya. Pada umumnya,
bagi beberapa orang yang tidak memiliki atau belum punya lisensi, maka
undername adalah solusinya.
8. API adalah singkatan dari angka pengenal
importer. Adapun jenis-jenis API yaitu API-T (terbatas), API-U (umum), dan API-
P (produsen).
9. SRP adalah singkatan dari surat surat
registrasi pabean dimana dengan surat ini sangat berguna bagi importir sebagai
identitas yang memenuhi persyaratan DJBC.
10. DJBC adalah singkatan dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
11. Shipper adalah nama lain dari eksportir atau
pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti
kata exporter / pengirim barang./ penjual.
12. Consignee adalah nama lain dari importir
atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata
importir / penerima barang / pembeli.
13. EMKL adalah singkatan dari ekspedisi muatan
kapal laut.
14. EMKU adalah singkatan dari ekspedisi muatan
kapal udara.
15. Forwarder Company merupakan sebuah
perusahaan dimana tugasnya dalah selain merangkap EMKL/EMKU, menyewa container
ke shipping lines, dan bisa mengirim sampai ke pelabuhan negara tujuan, akan
tetapi bisa menerbitkan dokumen pengapalan seperti BL/ AWBL.
16. LHP adalah singkatan dari Laporan hasil
pemeriksaan secara fisik.
17. NIK adalah singkatan dari nomor identitas
kepabeanan.
18. PNBP adalah singkatan dari penerimaan negara
bukan pajak.
19. Phytosanitary Certificate adalah sertifikat
dari balai karantina hewan dan tumbuhan yang menyatakan bahwa barang yang akan
dikirim (export) ialah bersifat bersih, bebas dari hama dan serangga, serta
hal-hal yang mengganggu lainnya.
20. OB ( Over Brengen) ialah pemindahan secara
paksa terhadap barang impor karena gagal melakukan proses kepabeanan tepat
waktu.
21. Notify Party adalah pihak ketiga selain
Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
22. Vessel adalah Kapal
23. Voyage / Voy. adalah nomor kapal
24. Shipping Marks & Numbers adalah
keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang yang akan
dikirimkan.
25. Descriptions of Goods adalah deskripsi
barang yang harus sesuai antara yang tercantum pada dokumen B/L atau AWB dengan
packing list.
26. Gross Weight (GW) adalah berat kotor suatu
barang yang akan dikirimkan.
27. Net Weight (NW) adalah berat bersih suatu
barang tanpa kemasan.
28. Shipping Schedule adalah jadwal
keberangkatan kapal / pesawat
29. Warehouse adalah gudang tempat penumpukan
barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
30. UTPK adalah sebuah singkatan dari Unit
Tempat Penumpukan Peti Kemas
31. DEPO adalah tempat penumpukan container yang
kosong
32. Delivery Order / DO adalah Surat yang
diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti
pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang
shipper ke UTPK atau Warehouse.
33. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan
barang export kedalam container atau truck angkutan. Berikut hanya berlaku
untuk kegiatan export saja.
34. Unstuffing / Unloading adalah proses
pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan. Berikut hanya berlaku
untuk kegiatan import saja.
35. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari
pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk
mengangkut kurang lebih 3000an container.
36. Mother Vessel adalah Kapal induk / kapal
yang memiliki berkapasitas besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit
ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia.
37. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya
container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse.
38. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya
pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
39. Dwelling Time merupakan waktu tunggu bongkar
muat container, dimana saat container masuk ke pelabuhan sampai keluar dari
pelabuhan ( pengapalan), atau saat container turun dari kapal sampai keluar
dari pelabuhan ( dibawa dengan ekspedisi trucking).
40. ETD adalah singkatan dari Estimated Time of
Departure yaitu waktu perkiraan keberangkatan kapal / pesawat dari pelabuhan
muat atau bandara
41. ETA adalah singkatan dari Estimated Time of
Arrival yaitu waktu perkiraan kedatangan kapal / pesawat
42. LCL adalah singkatan dari Less than
Container Loaded yaitu sistem pengiriman barang yang harus di pull di
konsoidator hingga muat dalam 1 container full, jadi dalam 1 container terdiri
dari beberapa shipper/ pengirim barang.
43. FCL adalah Full Container Loaded yaitu
pengiriman barang dengan menggunakan container.
44. Consolidasi adalah suatu proses yang pada
biasanya dilakukan oleh freight forwarder untuk menggabungkan banyak kiriman
menjadi satu kiriman, dan hal ini akan di pull in sehingga penuh 1 kontainer.
Selain itu teknik ini akan memperkecil biaya ongkos kiriman secara keseluruhan.
45. Volumetrix adalah suatu istilah perbandingan
antara berat barang sebenarnya dikali dimensi barang. ada 2 tumpuan pada hal
ini yang dihitung yang mana lebih berat, apakah berat barangnya atau barang
ringan tapi menyita tempat yang banyak (makan tempat). Jadi ekspedisi atau
kurir akan menghitung yang mana terberat diantara kedua poin tersebut.
46. SPJM adalah singkatan dari Surat
Pemberitahuan Jalur Merah.
47. SPJK adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan
Jalur Kuning.
48. SPJH adalah singkatan dari Surat
Pemberitahuan Jalur Hijau.
49. SSPCP adalah singkatan dari surat setoran
pabean, cukai dan pajak.
50. Part Of Shipment adalah pengiriman barang
menggunakan 1 container dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa
nama shipper namun dengan tujuan satu consignee.
51. Dry Container adalah container kering /
standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan
bukan merupakan barang gas atau cair atau barang yang perlu penanganan khusus.
52. Reefer Container adalah container yang
memiliki pengatur suhu. biasa digunakan untuk pengiriman produk yang memerlukan
kesegaran yang terjaga sampai di tempat tujuan seperti ikan hidup, udang hidup,
buah-buahan, sayur-sayuran..dll
53. Open Top Container adalah container yang
bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini biasanya digunakan untuk
pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
54. Flat Rack Container adalah container yang
bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini biasanya digunakan
untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
55. Space adalah tempat yang tersedia didalam
kapal
56. Booking adalah istilah untuk pemesanan
tempat
57. Shipping Instructions adalah surat pengajuan
atau perintah (intruksi) pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper kepada
shipping agent agar segera diproses mulai dari muat barang dikapal hingga kapal
berangkat .
58. Ocean Freight (O/F) adalah biaya pengiriman
barang dengan menggunakan kapal laut
59. Air Freight (A/F) adalah biaya pengiriman
barang dengan menggunakan pesawat atau maskapai penerbangan.
60. Exwork adalah sebuah terma dagang dimana
system pembelian suatu barang tersebut hanya harga barangnya saja, belum
termasuk biaya stuffing, handling fee, forwarding fee, dan biaya lainnya. Semua
biaya tersebut adalah tanggungan pihak buyer atau importer.
61. FOB adalah Free On Board yaitu anda
memberikan penawaran harga barang hanya sampai diatas kapal saja dan belum
termasuk biaya atau ongkos kapal.
62. CIF adalah singkatan dari Cost Insurance
& Freight dimana sistem pembelian barang sudah termasuk pengiriman,
asuransi dan harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan
muat dan merupakan dasar untuk perhitungan bea masuk ( duty & tax ). Dengan
kata lain harga barang sudah disatukan dengan biaya ongkos kirimsampai ke port
tujuan sehingga pihak pembeli hanya terima beres sampai di pelabuhannya
berasal.
63. C & F adalah Cost and Freight adalah
sistem pembelian barang dimana biaya pengiriman dan harga barang di bayarkan di
pelabuhan muat namun asuransi belum termasuk dan itu menjadi tanggungan
Penerima Barang.
FOB,
CIF dan CFR
64. DDP shipment adalah singkatan dari delivered
dutytax paid. Maksudnya istilah ini ialah suatu terma dagang dimana pihak
eksportir / penjual barang harus menyerahkan barang kepada pembeli/ buyer
dengan kondisi semua permasalahan dari pengiriman, kepabeanan dinegara pembeli,
duty tax, forwarding fee, hingga sampai ke gudang pembeli itu ditanggung oleh
si penjual/ seller. Singkat cerita, pihak pembeli terima beres.
65. DDU shipment adalah singkatan dari delivered
dutytax unpaid atau kebalikan dari DDP shipment, Dimana terma dagang ini pajak
dan urusan kepabeanan lainnya bukan tanggungan pihak seller/ penjual.
66. Notul adalah singkatan dari Nota Pembetulan.
Istilah ini akan dipakai jika ada suatu kejadian dimana barang tidak dapat
dikeluarkan karena terkena pemutihan atau pelaggaran yang ditemukan oleh bea
cukai, baik itu dari dokumen yang tidak valid atau dipalsukan, undervalue atau
pengurangan nilai invoice, sehingga bea masuk terlalu tinggi. Singkat cerita,
Notul ini adalah denda negara.
67. PIB adalah singkatan dari pemberitahuan
impor barang. pengisian form PIB ini kini dilakukan dengan sistem online EDI (
electronic Data Interchange) melalui perusahaan PPJK. Jika transfer EDI dan
pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB ( surat pemberitahuan pengeluaran
barang).
68. PEB adalah singkatan dari pemberitahuan
ekspor barang. Sama halnya dengan PIB. Kita sebagai eksportir harus mengajukan
PEB dengan mengisi form melaui system EDI. Jika disetujui, maka akan keluar NPE
( Nota Pemberitahuan Ekspor). Adapun data-data yang diperlukan untuk pengsian
form PEB adalah commercial invoice dan packing list.
69. HS Code adalah singkatan dari harmonized
sistem code. Istilah satu ini adalah cara untuk mengidentifikasi suatu barang.
Hs code ini berupa angka-angka yang akan memudahkan kita untuk mengenali produk
secara detail dan juga memberikan data-data akurat mengenai bea masuk, ppn,
pph, dan perhitungan bea lainnya.
70. Freight Prepaid adalah suatu sistem
pembayaran dimana biaya pengiriman barang harus sudah selesai dibayarkan di
pelabuhan muat.
71. Freight Collect adalah suatu sistem
pembayaran dimana biaya pengiriman barang akan dibayarkan di pelabuhan bongkar.
72. Bill Of Lading atau B/L adalah surat /
dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap
pengiriman barang export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal
keberangkatan kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada
consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi
dari Bill Of Lading selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga
dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
73. Air Way Bill / AWB memiliki fungsi dan
kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading hanya saja AWB ini khusus untuk
pengiriman barang via udara.
74. Certificate of Origin adalah sertifikat
keterangan asal barang yang diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada eksportir.
Kegunaannya adalah sebagai pembuktian keaslian barang dari negara asal yang
tertera pada Bill Of Lading.
75. COA adalah singkatan dari Certificate of
Analysist. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Sucofindo atau Geoservices
atau sejenisnya kepada eksportir. Kegunaannya adalah sebagai analisis barang
baik itu mulai dari spesifikasi barang hingga pembuktian kinerja suatu barang
yang akan dikirim.
76. POL adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan
Muat.
77. POD adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan
Bongkar.
78. CFS adalah dingkatan dari Container free
station yaitu lapangan / tempat penumpukan barang untuk pengiriman LCL bukan
FCL.
79. CY adalah dingkatan dari Container Yard
yaitu penumpukan container di dermaga/ pelabuhan.
80. TEU adalah dingkatan dari Twenty feet
Equivalent Unit.
81. Incoterms adalah dingkatan dari
international commercial terms. Lebih tepatnya ialah sebuah ketentuan atau
terma dagang yang diberlakukan oleh departemen perdagangan internasional.
82. Seal ialah segel container.
83. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir
Pengiriman Barang.
84. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan
Barang.
85. Customs Clearance adalah proses administrasi
pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / bongkar yang
berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
86. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran
kubikasi suatu barang export. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai
oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan
container 20ft, 40ft,40HQ ,45ft dan sebagainya. Oleh karena itu, apabila
menggunakan trucking, dengan truck jenis apa yang akan digunakan apakah truck
tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up. cara manghitung
kubikasi adalah panjang x lebar x tinggi dibagi 1.000.000.
87. Demurrage adalah batas waktu pemakaian
container didalam pelabuhan (CY) mulai bongkar (discharges) kapal sampai pintu
ke luar pelabuhan (Get out) ataupun sebaliknya mulai dari pintu masuk pelabuhan
(Get in) sampai Muat (Loading) ke kapal.
88. Tramper ialah pola pengangkutan laut yang
tidak memiliki trayek atrau schedule waktu yang jelas.
89. Detention adalah batas waktu pemakaian
container di luar pelabuhan antara depot out (Keluar gudang) container maskapai
pelayaran samapai masuk ke pintu pelabuhan (depot in) atau dari pintu keluar
pelabuhan (depot out) sampai container masuk ke gudang container (depot in)
Maskapai pelayaran.
90. Free time demurage dan detention adalah
kebijakan dari maskapai pelayaran yang diberikan ke pihak customernya untuk
penggunaan container, mereka memberikan batasan di karenakan container tersebut
akan digunakan kembali sebagai main bisnis maskapai pelayaran, jadi apa bila
melebihi batas waktunya mereka akan mengenakan biaya sewa yg disebut demmurage
& Detention.
91. Storage adalah biaya penumpukan container di
area tempat penimbunan sementara (TPS) dan biaya tersebut diberlakukan oleh
pemilik/pengelola lahan tersebut kepada pengguna container seperti Pelabuhan,
Gudang berikat dll.
92. Warranty/ deposit container akan
dikembalikan apa bila dalam batas waktu yg ditentukan Container sudah
dikembalikan, Container dalam keadaan baik dan tidak rusak karena barang. Apa
bila melebihi batas waktu yg ditentukan dan atau ada container rusak, maka
waranty akan dipotong atau kalau kurang akan diminta kekurangannya.
93. Quarantine letter ialah surat karantina.
Baik itu karantina perikanan, partumbuhan, pertambangan, dan lain-lain
sebagainya.
94. Advance payment adalah pembayaran secara
tunai.
95. Consignment adalah Pembayaran transaksi yang
dibayarkan setelah barang terjual (titip jual , konsinyasi)
96. T.T transfer adalah pembayaran secara telegraphic
transfer atau bank transfer.
97. LC payment atau letter of credit adalah
sebuah system pembayaran yang sangat aman yaitu hanya bank to bank atau dengan
singkat cerita sebuah transaksi yang mendapatkan perlakuan dan pengawasan
khusus dari pihak bank.
98. Applicant ialah pihak yang membuka kontrak
LC kepada bank penerbit. Pada hal ini seorang applicant bertindak sebagai
pembeli ( buyer) atau importer.
99. Beneficiary ialah sebagai pihak yang akan
menerima pembayaran atas pembukaan LC bank oleh applicant. Pada hal ini,
seorang beneficiary adalah sebagai penjual ( seller) atau eksportir.
100. Issuing Bank adalah bank yang berada di
negara pihak importer dan bank ini yang akan menerbitkan LC dan meneruskan atau
menunjuk advising bank dinegara pihak eksportir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar