Berikut adalah Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan ekspor dan impor barang:
Customs Clearance
= Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi,
dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan.
FOB = Adalah
singkatan dari Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga
barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk.
Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga
barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya
FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta,
dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang.
CIF = Adalah
singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda
selainmencakup harga barang, biaya
kapal, juga termasuk asuransi. Dengan
kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang,
selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang.
CNF =
Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang
ditambah dengan ongkos kirim, tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang.
OFR =
Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos
pengiriman lewat laut, biasanya dihitung
per cbm atau kubikasi.
AFR =
Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos
pengiriman melalui udara, biasanya
dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs).
FCL = Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain
kiriman ini setara dengan kurang lebih
20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft dan hanya 10 MT (metrix tons) jika
menggunakan kontainer 20ft.
Notul = Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena
terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice, sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya
terkena sewa gudang di pelabuhan.
PIB = Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form
PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika
pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB.
PEB =
Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di
ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange).
Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang
diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di
Packing List & Commercial Invoice seperti ada rencana import atau ekspor? Proses Pengurusan Import
yang panjang dan berliku kini begitu
mudah dengan mempercayakannya kepada HSH. Kami siap memberikan solusi untuk
segala kebutuhan pengurusan barang import
dan pengurusan barang ekspor Anda mulai dari A sampai Z (All in One).
HSCode = Adalah suatu istilah untuk
mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea.
Volumetrix = Adalah
suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil
perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan
menghitung yang terberat diantara 2 (Dua)
perbandingan tersebut.
AWB = Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti
pengiriman barang melalui udara, pada
airway bill terdapat barcode yang dapat melacak
posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang.
BL = Adalah kependekan dari Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti
pengiriman barang melalui laut,
fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara.
Commercial Invoice = dalah suatu dokumen yang
diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan
menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai.
API = Adalah kependekan dari Angka Pengenal
Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).
API-U = (Umum)
adalah suatu izin sebagai identitas
suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import.
SRP = Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna
untuk importer sebagai identitas yang
memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk
melakukan import barang.
LCL = Adalah singkatan dari Less Container Loaded,
adalah suatu istilah untuk pengiriman
yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah kubikasi atau kubikmeter.
Consolidasi = Adalah proses yang biasanya dilakukan
freight forwarders untuk menggabungkan
banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya
ongkos kirim secara keseluruhan.
Diolah dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat untuk AndaINFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI Mr AFDAL HP-082250618883-WA-085358311637
Tidak ada komentar:
Posting Komentar