Dalam
menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan adalah data harga barang
dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga barang adalah harga yang
ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan biaya asuransi. Pada
perdagangan international terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan
harga dan penyerahan barang, misalnya :
-
Door to door
-
Port to port
-
Cost and Freight
-
Cost Insurance and Freight
-
Freight on Board
-
Dan lain lain
Cost
disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik
melalui kapal laut ataupun pesawat. Yang sering dipakai dan diterima untuk
kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance
Freight (CIF).
FOB
(Free On Board), artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang
berada di atas kapal (vessel). CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga
barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir
menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir
wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia
dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang
dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari
landing cost dan landing cost calculation. Penjual melakukan penyerahan barang
– barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula
membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu
sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko
dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib
setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual
memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran
premi asuransi.
Dalam
menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan
Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan
pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga kurs yang berlaku pada
saat itu biasanya nggak beda jauh dengan kurs harian, untuk penghitungan pajak,
kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan. Biasanya ada di koran
koran ternama seperti kompas, bisnis indonesia, media indonesia, republika.
Setelah
tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa
kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi
mata uang asing lainnya sudah ditetapkan kursnya.
Berikut
adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara
Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
Tidak
jarang karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita
untuk membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata
pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang
di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali
dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke
kategori barang mewah atau non barang mewah.
Dari
sini nantinya akan ditentukan apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB
( Free On Board / Freight On Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost –
Insurance – Freight ). Lalu berapa batas minimum belanja yang akan terkena
pajak adalah $50. Jika belanja berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak
dikenai Pajak Bea Masuk. Namun jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak
Bea Masuk.
Barang
– barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang –
barang tersebut adalah :
1.
Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2.
Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3.
Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4.
Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar
empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB.
Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
1.
Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3.
Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Di
bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak kelas FOB dan CIF :
harga
barang = cost ©
asuransi
= insurance (I)
Ongkos
kirim = freight (F)
Bea
masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN
= (CIF + bea masuk) * 10%
PPh
= (CIF + bea masuk) * 7.5%
Harga
Barang : $21.500
Ongkos
Kirim+Insurance :
Angkutan
di darat dikurangi penanganan $ 798
Angkutan
Samudra $2633
Asuransi
resiko dagang $ 105
Asuransi
laut – total barang $ 167,15 +
Hasil
$ 3703,15 +
Total
belanja : $25203,15
Nilai
kena pajak : $ 50 -
CIF
$25153,15
Bea
masuk= 10% x $25153,15 = $ 2515,315
PPN
= 10% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2766,8465
PPh
= 7,5% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2075,1348 +
Total
pajak $ 7357,2963
Play casino - No.1 for the Casino Guru
BalasHapusNo longer have the opportunity to go to 토토 the casinos or septcasino read the reviews of the slots you love. febcasino.com But they're not always the same. Sometimes you filmfileeurope.com have a sol.edu.kg new online